Apa yang Dapat Kami Bantu?

Pengenalan Pembayaran Transfer Offline (Rupiah / IDR)

Salin Tautan & Judul

Waktu Perbarui: 25 Agu 2026 06:06

1. Ketentuan Penggunaan Transfer Offline

  • Badan usaha (perusahaan) yang terdaftar secara resmi di Indonesia.

  • Perusahaan tersebut membutuhkan Faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi untuk pelaporan pajak.

  • Anda bersedia/wajib membayar biaya PPN (VAT).

Catatan Lainnya:

  • Rekening penerima BigSeller Indonesia tidak mendukung transfer dari rekening pribadi ke rekening perusahaan (privat ke publik). Hanya mendukung transfer antar rekening perusahaan (PT ke PT / publik ke publik).

  • Jika Anda didampingi oleh tim Sales/Implementasi, Anda dapat meminta bantuan mereka untuk pengajuan Faktur Pajak. Jika tidak ada, silakan hubungi Customer Service (CS) BigSeller Indonesia.
     

Cara Menghubungi CS BigSeller:

Ubah bahasa sistem BigSeller Anda ke Bahasa Indonesia.


 

Klik ikon Pesan > Pilih WhatsApp untuk terhubung dengan CS Layanan Pelanggan.



 

2. Penjelasan Dokumen pendukung

1. Faktur Pajak (PPN)

Faktur resmi yang diterbitkan oleh PT BIGSELLER TECHNOLOGY INDONESIA dan dapat digunakan untuk pelaporan pajak perusahaan Anda.

(Lihat contoh tampilan dan isi Faktur Pajak di bawah)



 

2. PPh Pasal 23 / WHT 2% (Pajak Penghasilan Pemotongan)

WHT 2% adalah Pajak Penghasilan (PPh 23) sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia. Saat membayar biaya layanan yang memenuhi syarat, pengguna dapat memotong 2% dari jumlah tagihan dan menyetorkannya ke Kas Negara (Direktorat Jenderal Pajak).

Contoh Perhitungan Tagihan sebesar Rp10.000.000:

  • Jumlah Tagihan: Rp10.000.000

  • WHT / PPh 23 (2%): Rp200.000

  • Jumlah Transfer Aktual: Rp9.800.000

  • Sisa Rp200.000: Dipotong oleh pengguna sebagai PPh 23 dan disetorkan ke kantor pajak.

Oleh karena itu, jumlah transfer aktual yang lebih kecil 2% bukan berarti pembayaran berkurang, melainkan 2% tersebut dialokasikan sebagai pemotongan pajak. Setelah menyetorkan pajak tersebut, pengguna wajib memberikan Bukti Potong (Bupot) PPh 23 / WHT 2% kepada BigSeller sebagai bukti bahwa pajak tersebut telah disetorkan.

(Lihat contoh Bukti Potong di bawah)


 

3. Bukti Pembayaran

Tangkapan layar (screenshot) transfer dari aplikasi Mobile Banking atau resi bukti transfer resmi dari teller bank.

(Lihat contoh Bukti Pembayaran di bawah)


 

3. Langkah-Langkah Pembayaran Transfer Offline

1. Pilih paket langganan BigSeller yang ingin dibeli, lalu pilih metode Pembayaran Offline. Opsi (Membutuhkan Faktur Pajak PPN 11%) wajib dicentang, sedangkan opsi (Potong WHT/PPh 23 sebesar 2%) bersifat opsional. (Penjelasan mengenai WHT 2% dan dokumen pendukung dapat dilihat pada poin II di atas).

2. Klik 【Berikutnya】, periksa kembali detail informasi pesanan Anda, lalu klik Konfirmasi.



3. Dapatkan informasi rekening bank BigSeller, kemudian lakukan transfer melalui Mobile Banking atau teller bank.


 

4. Setelah transfer berhasil, unggah dokumen bukti pendukung (acuannya dapat dilihat pada poin "II. Penjelasan Dokumen Pendukung" untuk bagian "Bukti Pembayaran" dan "Bukti Potong WHT 2%").


 

Isi informasi Faktur Pajak yang diperlukan, lalu kirimkan untuk proses verifikasi. Setelah verifikasi disetujui, hubungi tim BigSeller untuk mendapatkan Faktur Pajak Anda.



 

Jika Teks di Atas Masih Belum Dapat Menyelesaikan Masalah Anda, Anda Dapat Hubungi Kami